Saturday, November 2, 2019

Makalah Manajemen Sumber Daya Manusia

Analisis Kasus di Koran "Pegawai Tunggu Kenaikan Gaji"


Image result for logo stie mdp
Dosen Pengampuh: 
Charisma Ayu Pramuditha,MHRM

DISUSUN OLEH:
VIORIN THERESIA
1822200018
MJ32



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MULTI DATA PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2019/2020









KATA PENGANTAR
        Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul “Analisis Kasus di Koran : Pegawai Tunggu Kenaikan Gaji yang disusun sebagai tugas pada mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia. 
      Penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari pada itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan melengkapi makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


     Palembang,  Oktober 2019


                                                                                              Viorin Theresia







BAB I 
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam dunia kepegawaian, kenaikan gaji merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi untuk dilakukan. Berdasarkan definisinya, kenaikan gaji berkala atau yang disingkat dengan KGB merupakan suatu jenis kenaikan gaji yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap dua tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan gaji berkala (KGB) merupakan salah satu program pemerintah yang diterapkan untuk setiap pegawai diseluruh lembaga kedinasan. Hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015.
Dalam hal pengurusan masalah kenaikan gaji berkala, masih terdapat beberapa kendala yang sering dialami yaitu pegawai yang ingin mengajukan pengurusan kenaikan gaji berkala tentunya harus melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diminta agar dapat diproses lebih lanjut. Namun, terkadang masih sering ditemukan terdapat beberapa pegawai yang lupa akan persyaratan yang diminta sehingga berkas persyaratan yang diajukan belum lengkap dan proses pengurusan KGB menjadi terhambat dan tidak bisa dilanjutkan.


1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam makalah ini adalah:

1. Bagaimana isi kasus dari koran tersebut?
2. Jelaskan permasalahan dari kasus tersebut (5W+1H) ?



1.3. Tujuan Penulisan 

Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:

1. Untuk megetahui isi kasus yang akan di bahas.
2. Untuk mengetahui jabaran permasalahan dalam bentuk 5W+1H.



1.4 Kasus yang di bahas (Koran)





BAB II 
PEMBAHASAN

2.1 Isi Kasus


Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mestinya sudah dinikmati per 1 Januari  2019. Namun, nyatanya hingga masuk triwulan dua tahun ini, kenaikan belum juga diterima PNS Pemerintah Kota Palembang. Penuturan salah seorang PNS, Puspha mengaku gaji yang diterimanya sepanjang 2019 masih seperti biasa. "Kenaikan gaji belum dibayarkan. Hingga kini kami masih terima gaji seperti biasa," ungkapnya, kemarin (10/4).

PNS Kecamatan Bukit Kecil, Sandita, juga menyebut kenaikan gaji yang seharusnya.

2.2 Permasalahan Kasus (5W+1H)


Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini sebesar 5% yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sudah dikalkulasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Artinya, tahun ini Pemkot Palembang, harus menganggarkan Rp1,7 triliun untuk menggaji 14.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, HM Hoyin menyebutkan, adapun gaji pegawai untuk Pemkot Palembang sendiri, saat ini sebelum ada kenaikan sudah diposisi Rp1,3 triliun per tahun, dimana dana ini dianggarkan untuk pembayaran gaji khusus PNS yang sudah masuk dalam daftar gaji untuk 14 bulan.
Permasalahan kasus dalam 5W+1H :

1.  Apa yang di permasalahan oleh para pegawai PNS dalam kasus di koran tersebut?


Para Pegawai PNS masih menerima gaji lama sesuai daftar gaji yang diberikan BPKAD. Sebagai PNS, dirinya sudah mengetahui ada kenaikan gaji 5 persen tahun ini, hanya saja belum di realisasi. Semestinya seperti dulu, penyesuaian gaji itu layaknya setiap tahun, makanya ia tidak dapat menyebut apakah kenaikan 5 persen itu ideal atau tidak setelah empat tahun tanpa kenaikan, apalagi kenaikan ini sangat di tunggu-tunggu karena sebelumnya gaji PNS tidak naik selama empat tahun.  PNS sebenarnya yang penting rutin karena perlu juga di perhitungkan kebutuhan yang terus naik. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Dengan peraturan tersebut Gaji pokok PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan 5 persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019. Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan, kenaikan Gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300. 

2. Siapa yang terlibat dalam kasus di koran tersebut?


Para pegawai PNS yang menunggu adanya kenaikan gaji sebesar 5% yang belum di realisasi. Dan Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, yang mengaku justru kenaikan gaji 5% sudah dibayar tapi yang April. Untuk 3 bulan sebelumnya, Januari-Maret belum. Prosedurnya kenaikan gaji April di bayar dulu, baru proses rapel tiga bulan sebelumnya. 

3. Kapan para Pegawai di janjikan akan ada kenaikan Gaji?



Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mestinya sudah dinikmati per 1 Januari  2019. Namun, nyatanya hingga masuk triwulan dua tahun ini, kenaikan belum juga diterima PNS Pemerintah Kota Palembang. Penuturan salah seorang PNS, Puspha mengaku gaji yang diterimanya sepanjang 2019 masih seperti biasa.

4. Dimana para pegawai PNS dalam mengajukan Kenaikan Gaji?

Tercatat, ia hanya menaikkan gaji abdi negara selama 1 kali yaitu pada 2019 dengan kenaikan rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

5. Mengapa r
apelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair ?



Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS dan TNI/POLRI sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini karena sebagian besar dari Kementerian/Lembaga (K/L) hanya menyerahkan dokumen kenaikan yang belum disertai gaji rapelan. Sehingga, K/L perlu merivisi dokumen yang diberikan ke Kemenkeu. Ia memastikan pencairan rapelan kenaikan gaji ini akan turun sebelum pertengahan April 2019.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sudah tiga tahun tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah.Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok


6. Bagaimana solusi yang harus di lakukan ?


Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus lebih sabar menunggu rapelan kenaikan gaji cair. Rupanya pencarian gaji, dari kenaikan rata-rata 5% tahun ini, belum sepenuhnya pencairan rapelan rampung.
Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rapelan pencairan gaji PNS akan dibayarkan pada 1 April 2019, mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan pencairan rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata 5% masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga. Artinya, pencairan rapelan gaji PNS masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dan dilanjutkan dengan SPM rapelan periode Januari - April 2019. Masing-masing orang berbeda gajinya, jadi naiknya sesuai gaji pokoknya. Misal kalau golongan IV itu ada yang sampai Rp 5-6 juta gaji pokoknya berarti dia naiknya Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu 


BAB III 
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 



Kenyataan yang tidak dapat kita pungkiri bahwa opini masyarakat dewasa ini tentang Pegawai Negeri Sipil pada khususnya dan birokrasi pada umumnya, selalu bernada miring. Isu tersebut antara lain terkait dengan produktivitas kerja PNS dan etos kerjanya yang dianggap rendah, kurang disiplin, kurang melayani dengan baik, kurang transparan, kurang memberikan nilai tambah, banyak mengeluh, cenderung korup dan lain sebagainya.
Banyak pendapat yang berkembang dikalangan para ahli tentang penyebab kondisi tersebut, dan yang paling santer dikatakan sebagai penyebab utama adalah karena gaji dan kesejahteraan PNS yang rendah. Bahwa rendahnya gaji dan kesejahteraan PNS tersebutlah yang menyebabkan mereka cenderung berusaha mencari pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya supaya dapat hidup layak. Pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah sebetulnya sangat paham akan hal itu sehingga muncul upaya – upaya peningkatan penghasilan PNS secara legal yang muncul dalam bentuk upaya secara periodik menaikkan gaji PNS dalam rangka mengimbangi inflasi, upaya memberikan kenaikan gaji berkala, pemberian berbagai tunjangan. Besarnya gaji tidak tergantung pada kondisi keuangan Pemerintah dan disiplin, kinerja serta produktivitas masing-masing pegawai.

3.2 Saran



Dengan menaikkan gaji PNS, pemerintah dapat mengerek daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong konsumsi. Melalui pengendalian inflasi yang semakin baik. Apabila konsumsi masyarakat meningkat, perusahaan akan lebih terdorong untuk memproduksi dan melakukan ekspansi. Dengan demikian, secara agregrat, efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan positif di tengah lesunya permintaan dunia.



DAFTAR PUSTAKA


Sumber dari Koran : Sumatera Ekspres, 16 April 2019 

https://koranindonesia.id/gaji-pns-naik-5-pemkot-palembang-mesti-siapkan-dana-rp17-t/

No comments:

Post a Comment