Analisis Kasus di Koran "Pegawai Tunggu Kenaikan Gaji"
Dosen Pengampuh:
Charisma Ayu Pramuditha,MHRMDISUSUN OLEH:
VIORIN THERESIA
1822200018
MJ32
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Sumber dari Koran : Sumatera Ekspres, 16 April 2019
https://koranindonesia.id/gaji-pns-naik-5-pemkot-palembang-mesti-siapkan-dana-rp17-t/
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MULTI DATA PALEMBANG
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan karunianya penulis dapat menyelesaikan makalah tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul “Analisis Kasus di Koran : Pegawai Tunggu Kenaikan Gaji” yang disusun sebagai tugas pada mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia.
Penulis menyadari masih banyak kekeliruan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini, maka dari pada itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan melengkapi makalah ini. Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Palembang, Oktober 2019
Viorin Theresia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam dunia
kepegawaian, kenaikan gaji merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi
untuk dilakukan. Berdasarkan definisinya, kenaikan gaji berkala atau yang
disingkat dengan KGB merupakan suatu jenis kenaikan gaji yang diberikan kepada
pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap dua tahun sekali dan
apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kenaikan gaji berkala (KGB) merupakan salah satu program
pemerintah yang diterapkan untuk setiap pegawai diseluruh lembaga kedinasan. Hal
ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2015.
Dalam hal
pengurusan masalah kenaikan gaji berkala, masih terdapat beberapa kendala yang
sering dialami yaitu pegawai yang ingin mengajukan pengurusan kenaikan gaji
berkala tentunya harus melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diminta agar
dapat diproses lebih lanjut. Namun, terkadang masih sering ditemukan terdapat
beberapa pegawai yang lupa akan persyaratan yang diminta sehingga berkas
persyaratan yang diajukan belum lengkap dan proses pengurusan KGB menjadi
terhambat dan tidak bisa dilanjutkan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana isi kasus dari koran tersebut?
2. Jelaskan permasalahan dari kasus tersebut (5W+1H) ?
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana isi kasus dari koran tersebut?
2. Jelaskan permasalahan dari kasus tersebut (5W+1H) ?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk megetahui isi kasus yang akan di bahas.
2. Untuk mengetahui jabaran permasalahan dalam bentuk 5W+1H.
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk megetahui isi kasus yang akan di bahas.
2. Untuk mengetahui jabaran permasalahan dalam bentuk 5W+1H.
1.4 Kasus yang di bahas (Koran)
2.1 Isi Kasus
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mestinya sudah dinikmati per 1 Januari 2019. Namun, nyatanya hingga masuk triwulan dua tahun ini, kenaikan belum juga diterima PNS Pemerintah Kota Palembang. Penuturan salah seorang PNS, Puspha mengaku gaji yang diterimanya sepanjang 2019 masih seperti biasa. "Kenaikan gaji belum dibayarkan. Hingga kini kami masih terima gaji seperti biasa," ungkapnya, kemarin (10/4).
PNS Kecamatan Bukit Kecil, Sandita, juga menyebut kenaikan gaji yang seharusnya.
2.2 Permasalahan Kasus (5W+1H)
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini sebesar 5% yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sudah dikalkulasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
1. Apa yang di permasalahan oleh para pegawai PNS dalam kasus di koran tersebut?
Para Pegawai PNS masih menerima gaji lama sesuai daftar gaji yang diberikan BPKAD. Sebagai PNS, dirinya sudah mengetahui ada kenaikan gaji 5 persen tahun ini, hanya saja belum di realisasi. Semestinya seperti dulu, penyesuaian gaji itu layaknya setiap tahun, makanya ia tidak dapat menyebut apakah kenaikan 5 persen itu ideal atau tidak setelah empat tahun tanpa kenaikan, apalagi kenaikan ini sangat di tunggu-tunggu karena sebelumnya gaji PNS tidak naik selama empat tahun. PNS sebenarnya yang penting rutin karena perlu juga di perhitungkan kebutuhan yang terus naik. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
2. Siapa yang terlibat dalam kasus di koran tersebut?
Para pegawai PNS yang menunggu adanya kenaikan gaji sebesar 5% yang belum di realisasi. Dan Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, yang mengaku justru kenaikan gaji 5% sudah dibayar tapi yang April. Untuk 3 bulan sebelumnya, Januari-Maret belum. Prosedurnya kenaikan gaji April di bayar dulu, baru proses rapel tiga bulan sebelumnya.
3. Kapan para Pegawai di janjikan akan ada kenaikan Gaji?
4. Dimana para pegawai PNS dalam mengajukan Kenaikan Gaji?
Tercatat, ia hanya menaikkan gaji abdi negara selama 1 kali yaitu pada 2019 dengan kenaikan rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
5. Mengapa rapelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair ?
6. Bagaimana solusi yang harus di lakukan ?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus lebih sabar menunggu rapelan kenaikan gaji cair. Rupanya pencarian gaji, dari kenaikan rata-rata 5% tahun ini, belum sepenuhnya pencairan rapelan rampung.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Isi Kasus
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mestinya sudah dinikmati per 1 Januari 2019. Namun, nyatanya hingga masuk triwulan dua tahun ini, kenaikan belum juga diterima PNS Pemerintah Kota Palembang. Penuturan salah seorang PNS, Puspha mengaku gaji yang diterimanya sepanjang 2019 masih seperti biasa. "Kenaikan gaji belum dibayarkan. Hingga kini kami masih terima gaji seperti biasa," ungkapnya, kemarin (10/4).
PNS Kecamatan Bukit Kecil, Sandita, juga menyebut kenaikan gaji yang seharusnya.
2.2 Permasalahan Kasus (5W+1H)
Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini sebesar 5% yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, sudah dikalkulasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Artinya, tahun ini Pemkot Palembang, harus menganggarkan Rp1,7 triliun untuk menggaji 14.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, HM Hoyin menyebutkan, adapun gaji pegawai untuk Pemkot Palembang sendiri, saat ini sebelum ada kenaikan sudah diposisi Rp1,3 triliun per tahun, dimana dana ini dianggarkan untuk pembayaran gaji khusus PNS yang sudah masuk dalam daftar gaji untuk 14 bulan.
Permasalahan kasus dalam 5W+1H :1. Apa yang di permasalahan oleh para pegawai PNS dalam kasus di koran tersebut?
Para Pegawai PNS masih menerima gaji lama sesuai daftar gaji yang diberikan BPKAD. Sebagai PNS, dirinya sudah mengetahui ada kenaikan gaji 5 persen tahun ini, hanya saja belum di realisasi. Semestinya seperti dulu, penyesuaian gaji itu layaknya setiap tahun, makanya ia tidak dapat menyebut apakah kenaikan 5 persen itu ideal atau tidak setelah empat tahun tanpa kenaikan, apalagi kenaikan ini sangat di tunggu-tunggu karena sebelumnya gaji PNS tidak naik selama empat tahun. PNS sebenarnya yang penting rutin karena perlu juga di perhitungkan kebutuhan yang terus naik. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2019 lalu.
Dengan peraturan tersebut Gaji pokok PNS dan TNI/ Polri alami kenaikan 5 persen dari sebelumnya. Peraturan ini berlaku setelah diundangkan pada 13 Maret 2019. Dalam lampiran PP tersebut, kenaikan gaji PNS gaji pokok terendah pada golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.560.800. Besaran itu naik dari yang sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan, kenaikan Gaji tertinggi pada golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Besaran itu naik dari sebelumnya Rp 5.620.300.
2. Siapa yang terlibat dalam kasus di koran tersebut?
Para pegawai PNS yang menunggu adanya kenaikan gaji sebesar 5% yang belum di realisasi. Dan Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, yang mengaku justru kenaikan gaji 5% sudah dibayar tapi yang April. Untuk 3 bulan sebelumnya, Januari-Maret belum. Prosedurnya kenaikan gaji April di bayar dulu, baru proses rapel tiga bulan sebelumnya.
3. Kapan para Pegawai di janjikan akan ada kenaikan Gaji?
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen mestinya sudah dinikmati per 1 Januari 2019. Namun, nyatanya hingga masuk triwulan dua tahun ini, kenaikan belum juga diterima PNS Pemerintah Kota Palembang. Penuturan salah seorang PNS, Puspha mengaku gaji yang diterimanya sepanjang 2019 masih seperti biasa.
Tercatat, ia hanya menaikkan gaji abdi negara selama 1 kali yaitu pada 2019 dengan kenaikan rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
5. Mengapa rapelan Kenaikan Gaji PNS Belum Cair ?
Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS dan TNI/POLRI sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini karena sebagian besar dari Kementerian/Lembaga (K/L) hanya menyerahkan dokumen kenaikan yang belum disertai gaji rapelan. Sehingga, K/L perlu merivisi dokumen yang diberikan ke Kemenkeu. Ia memastikan pencairan rapelan kenaikan gaji ini akan turun sebelum pertengahan April 2019.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat sudah tiga tahun tidak menerima kenaikan gaji. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS pemerintah pusat dan daerah.Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok
6. Bagaimana solusi yang harus di lakukan ?
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya harus lebih sabar menunggu rapelan kenaikan gaji cair. Rupanya pencarian gaji, dari kenaikan rata-rata 5% tahun ini, belum sepenuhnya pencairan rapelan rampung.
Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, rapelan
pencairan gaji PNS akan dibayarkan pada 1 April 2019, mulai dihitung sejak 1
Januari 2019.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan
pencairan rapelan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dengan rata-rata 5%
masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga. Artinya, pencairan rapelan gaji PNS masih bergantung pada
satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dan dilanjutkan
dengan SPM rapelan periode Januari - April 2019. Masing-masing orang berbeda gajinya, jadi naiknya sesuai
gaji pokoknya. Misal kalau golongan IV itu ada yang sampai Rp 5-6 juta gaji
pokoknya berarti dia naiknya Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kenyataan yang tidak dapat kita pungkiri bahwa opini
masyarakat dewasa ini tentang Pegawai Negeri Sipil pada khususnya dan birokrasi
pada umumnya, selalu bernada miring. Isu tersebut antara lain terkait dengan
produktivitas kerja PNS dan etos kerjanya yang dianggap rendah, kurang
disiplin, kurang melayani dengan baik, kurang transparan, kurang memberikan
nilai tambah, banyak mengeluh, cenderung korup dan lain sebagainya.
Banyak pendapat yang berkembang dikalangan para ahli tentang
penyebab kondisi tersebut, dan yang paling santer dikatakan sebagai penyebab
utama adalah karena gaji dan kesejahteraan PNS yang rendah. Bahwa rendahnya
gaji dan kesejahteraan PNS tersebutlah yang menyebabkan mereka cenderung
berusaha mencari pendapatan tambahan untuk memenuhi kebutuhan diri dan
keluarganya supaya dapat hidup layak. Pemerintah pada tingkat pusat maupun daerah sebetulnya sangat
paham akan hal itu sehingga muncul upaya – upaya peningkatan penghasilan PNS secara
legal yang muncul dalam bentuk upaya secara periodik menaikkan gaji PNS dalam
rangka mengimbangi inflasi, upaya memberikan kenaikan gaji berkala, pemberian
berbagai tunjangan. Besarnya gaji tidak tergantung pada kondisi keuangan
Pemerintah dan disiplin, kinerja serta produktivitas masing-masing pegawai.
3.2 Saran
Dengan menaikkan gaji PNS, pemerintah dapat mengerek daya beli masyarakat sehingga bisa mendorong konsumsi. Melalui pengendalian inflasi yang semakin baik. Apabila konsumsi masyarakat meningkat, perusahaan akan lebih terdorong untuk memproduksi dan melakukan ekspansi. Dengan demikian, secara agregrat, efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan positif di tengah lesunya permintaan dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber dari Koran : Sumatera Ekspres, 16 April 2019
https://koranindonesia.id/gaji-pns-naik-5-pemkot-palembang-mesti-siapkan-dana-rp17-t/
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190409090526-4-65345/sempat-kena-php-ini-penjelasan-soal-rapel-kenaikan-gaji-pns
https://www.wartaekonomi.co.id/read222190/ini-alasan-rapelan-kenaikan-gaji-pns-belum-cair.html
https://www.wartaekonomi.co.id/read222190/ini-alasan-rapelan-kenaikan-gaji-pns-belum-cair.html
No comments:
Post a Comment